Perdagangan global saaat ini tumbuh sangat cepat dengan adanya percepatan dunia digital. Industri Ekspor Import belakangan mempunyai pertumbuhan yang sangat bagus. Sebelum memulia menjadi Eksportir maupun importir tentu saja ada beberap syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi, apabila kamu ingin menjadi Eksportir atau Importir.
Syarat Menjadi Eksportir
Berikut adalah beberapa syarat menjadi Eksportir.
1. Memiliki Badan Hukum
Badan hukum bisa dalam bentuk CV, Firma, PT, Persero, Perum, Perjan, Koperasi
2. Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)
NPWP menjadi wajib karena tanpa NPWP ini biaya pajak menjadi lebih tinggi, dan tentu saja sebuah badan usaha wajib memberikan kontribusi bagi negara
3. Mempunyai salah satu izin usaha dari Institusi berwenang
Izin usaha ini dapat berupa
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP dari Dinas Perdagangan,
- Surat Izin industri dari Dinas Perindustrian,
- Izin Usaha penanaman modal dalam negeri (PMDN) atau Penanaman modal asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Nah, itu beberapa syarat jika kamu ingin menjadi seorang Eksportir.
Syarat Menjadi Importir
Apabila kamu ingin menjadi Importir syaratnya sebenarnya tidak jauh berbeda, yaitu
1. Perusahaan berbadan hukum (CV, PT, dsb.),
2. Akte Pendirian Perusahaan,
3. NPWP (Nomor Wajib Pajak)
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdangan)
5. Tanda Daftar Perusahan (TDP)
6. Memiliki dokumen Angka Pengenal Impor (API), Nomor registrasi importir dari Departemen/Kementrian Perdagangan. API ada dua jenis, API untuk Importir Produsen (punya pabrik), dan API-U untuk Importir umum. API-U ini untuk kita yang mengimpor barang untuk dijual lagi tanpa ada proses pengolahan lagi.
7. Nomor Induk Kepabeanan (NIK), dan nomor surat registrasi yang didapat setelah registrasi ke Bea Cukai.
Demikian beberapa persyaratan jika kamu ingin menjadi Eksportir maupun Importir. Nah, sekarang tinggal dimana kamu mau memulai.